TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Pengadilan Agama (PA) Amurang di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, selama tahun 2022 memberikan dispensasi kawin kepada 25 pasangan untuk menikah di bawah umur.
Di tahun 2023 ini, sampai bulan Maret, PA Amurang sudah memberikan dispensasi kawin kepada 3 pasangan yang masih di bawah umur.
Beberapa faktor penyebab pernikahan di bawah umur di antaranya anak sudah hamil, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua PA Amurang, Masyrifah Abasi, kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (13/4/2023).
Menurur Masyrifah Abasi, pemberian dispensasi kawin mengacu dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
"PA Amurang tidak sembarang memberikan dispensasi kawin kepada pasangan di bawah umur," ujar Masyrifah Abasi saat diwawancarai di ruang kerjanya.
"Selain itu ada beberapa langkah preventif yang dilakukan, yaitu pasangan yang akan menikah harus tahu mengaji dan salat karena dengan dasar agama yang kuat kami berharap mereka bisa membina rumah tangga sampai langgeng," ujar Masyrifah Abasi.
Bagi Masyrifah Abasi, pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan sedini mungkin melalui peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anaknya.
"Peran orang tua dalam memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya pergaulan bebas saat ini sangat penting. Selain itu orang tua juga harus bisa mengontrol anak-anak mereka dalam menggunakan akun media sosial yang ada," jelas Masyrifah Abasi.
Untuk menekan angka pernikahan di bawah umur, dalam waktu dekat ini PA Amurang akan melakukan sosialisasi bahaya pergaulan bebas dan dampak pernikahan dini ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Baca juga: Link Live Streaming Manchester United vs Sevilla, Rashford Absen, Akses Gratis Nonton Liga Eropa
Baca juga: Terkait Korban Zat Asam Tambang Bule Dumoga, Polres Bolmong Sulawesi Utara Akan Turunkan Penyidik
Berikut beberapa unsur syarat dispensasi pernikahan di bawah umur:
1. Kehadiran orang tua kedua belah pihak dalam persidangan
2. Persetujuan dari anak itu sendiri untuk dikawinkan
3. Latar belakang alasan perkawinan
4. Tidak adanya unsur paksaan
5. Mengurus rekomendasi tentang kondisi psikologis dan kesehatan anak dari dinas terkait, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.