Hamil Luar Nikah

Mendesak, Puluhan Dispensasi Nikah Dikeluarkan Pengadilan Agama Bitung Sulawesi Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Kantor Pengadilan Agama Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Minal Aidin Wal Faizin by Tasya Kamila

Baca juga: Pantas Prajurit TNI Enggan Melawan, KKB Papua Libatkan Anak-Anak dan Ibu-Ibu untuk Serang Aparat

Penolakan karena pemohon masih di bawah umur dan tidak ada alasan mendesak atau memaksa.

Untuk umur dispensasi yang mengajukan nikah di bawah 16 tahun tahun ini kurang, karena banyak sudah mendekati usia 19 tahun.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini