TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini, daftar hasil sidang putusan banding terhadap Ferdy Sambo cs sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibacakan hakim pada Rabu, 11 April 2023 kemarin.
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan banding tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang putusan itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap keempatnya.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim
Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo cs
Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo cs terkait vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Ferdy Sambo
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman mati terkait kasus Brigadir J.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," lanjutnya.
Baca juga: Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak
2. Putri Candrawathi
Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga tidak mengubah hukuman 20 tahun Putri Candrawathi.