Diketahui sebelumnya, upaya Joko Suroso yang melakukan praperadilan dalam penetapan tersangka di kasus korupsi PDAM Manado, harus berakhir pahit.
Pasalnya, hakim Syors Mambrasar menolak permohonan dari Joko Suroso dalam kasus korupsi PDAM Manado.
Ketika membacakan putusan dari praperadilan yang diajukan oleh pemohon Joko Suroso, Rabu (12/4/2023), hakim mengatakan jika gugatan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
Selain itu, hakim menyatakan jika penetapan tersangka dari Kejati Sulut terhadap Joko Suroso sudah sesuai dengan prosedur.
Usai sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Stefi Tatilu, mengatakan jika hasil ini membuktikan bahwa Kejati Sulut dalam penetapan tersangka Joko Suroso sudah sesuai dengan aturan.
"Jadi tak ada kriminalisasi atau melanggar HAM. Hakim sudah putuskan bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya ketika ditemui Tribunmanado.co.id di Pengadilan Negeri Manado.
Ia menambahkan jika selanjutnya Kejati Sulut akan melengkapi berkas-berkas dari penetapan tersangka Joko Suroso untuk diserahkan ke PN Manado.
"Kita akan segera lengkapi berkas dan serahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," tegas dia.(*)