JAK Lengser

Tanggapan Raski Mokodompit Setelah Posisi JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut Digantikan Dirinya

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raski Mokodompit dan James Arthur Kojongian alias JAK - Berdasarkan SK nomor B-955/Golkar/IV/2023 jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut kini diserahkan kepada Raski Mokodompit.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Posisi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) yang sebelumnya dijabat James Arthur Kojongian (JAK) kini diserahkan kepada Raski Mokodompit.

Hal itu berlaku setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait posisi Wakil Ketua DPRD Sulut.

Dimana berdasarkan SK nomor B-955/Golkar/IV/2023 ini, jabatan tersebut resmi diserahkan ke Raski Mokodompit.

Adanya SK tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Keuangan dan Kesekretariatan (OKK) partai Golkar Sulut, Feryando Lamaluta.

"SKnya sudah keluar hari ini," kata dia saat dihubungi Tribun Manado, Rabu (12/4/2023)

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus.

"Jadi tinggal menunggu proses PAWnya di DPRD Sulut nanti," ujar Feryando Lamaluta

Sementara itu, Raski Mokodompit ketika dikonfirmasi mengatakan jika dirinya sudah mendengar soal SK tersebut.

"Saya sudah dengar. Tapi baru dari medsos," ujarnya.

Sedangkan untuk informasi PAW yang akan dilakukan di DPRD Sulut, politisi dapil BMR ini mengaku belum mendapatkan bocoran.

"Kalau soal PAWnya saya belum tahu kapan," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Palu Godam dijatuhkan DPD 1 Partai Golkar Sulut terhadap James Arthur Kojongian (JAK).

JAK lengser dari Wakil Ketua DPRD Sulut. Ia juga kena revitalisasi pengurus.

Dengan begitu, JAK kini bukan lagi pengurus DPD 1 Partai Golkar Sulut.

JAK menghadapi semua itu dengan tenang. Ia tetap ngantor.

Halaman
12

Berita Terkini