Mulanya Hakim Sri membeberkan pengakuan AGH soal motif Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak AGH
kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy Satriyo disebut semakin marah karena AGH mengaku
bahwa dirinya dipaksa untuk berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Namun pada kenyataannya, kata Sri, AGH terbukti hanya mengarang cerita terkait dirinya diperkosa oleh David Ozora.
Pasalnya, AGH tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan,
maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Isi Vonis AGH
AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).