Di UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Sementara itu defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.
Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.
Apabila di lihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AGH memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.
Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.
"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.
"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"
"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.
Lalu apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal pencabulan anak selain penganiayaan berat terhadap David?
Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.
"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.
Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut AGH (15)
ternyata sudah berbuat asusila dengan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20).