Kasus Pembunuhan Brigadir J

Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdy Tetap Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo Pernah Bilang Hanya Ilusi, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi

dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Berita Populer TribunManado.co.id

Berita Update Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini