Kasus Pembunuhan Brigadir J

Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdy Tetap Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang banding Ferdy Sambo dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Hasil putusan sidang menyatakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati sesuai vonis di PN Jaksel Februari 2023 lalu.

Banding yang diajukan Ferdy Sambo dItolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diberitakan Kompas.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Hasil sidang banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin ditolak Majelis Hakim. (Kompas.com/Live Youtube)

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini