MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014)
yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
(#AnasUrbaningrum #AnasUrbaningrumBebas #lapassukamiskin #perancangskenario #ketuaumumdemokrat)
Berita Populer TribunManado.co.id
Berita Update Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
(Tribunmanado.co.id/Fra)