Maka dalam pertemuan 14 Maret 2023, PPATK menyampaikan kembali adanya transaksi mencurigakan Rp 189 triliun itu pada Sri Mulyani.
Baru setelah itu, pejabat eselon 1 di Kemenkeu mengaku bakal mendalami transaksi mencurigakan tersebut.
Tapi laporan yang diberikan bukan terkait dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.
“Dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas, tapi apa laporannya? Menjadi (pelanggaran) pajak,” ujar Mahfud.
“Sehingga ketika diteliti (pihak Kemenkeu) ‘Oh ini perusahaannya banyak hartanya, pajaknya kurang,’
Padahal ini (dugaan pencucian uang) cukai laporannya,” imbuh dia.
(*)
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Mahfud MD dan PPATK Bocorkan Dokumen Temuan Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu
Artikel tayang di TribunVideo.com Kompas.tv
Baca Berita Lainnya : Google News
Baca Berita Tribun Manado di sini