1. Musafir;
2. Orang sakit;
3. Orang hamil dan menyusui;
4. Orang yang lanjut usia;
5. Orang yang sangat merasa haus dan lapar; dan
6. Orang yang dipaksa.
Bagi orang yang lanjut usia mereka diperbolehkan berbuka atau tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak mampu lagi untuk berpuasa.
Dalam hal ini, orang yang lanjut usia tidak diwajibkan mengkada’ (mengganti puasa) yang ditinggalkan, akan tetapi diwajibkan kepada mereka untuk memberi fidyah kepada fakir miskin.
Fidyah merupakan rukhsah (keringanan) yang Allah swt telah berikan kepada hamba-Nya.
Fidyah merupakan tebusan yang harus dilakukan seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan seperti orang yang lanjut usia, orang hamil, dan ibu yang menyusui yaitu dengan memberikan makan kepada fakir miskin.
Dr. Salma, M.H.I - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Artikel Lain Curhat Seputar Ramadan: cek disini
Baca Berita Lainnya di: google news
Berita Terbaru Tribun Manado: klik link