Suami Bunuh Istri

Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar, Seorang Suami Bunuh Istrinya, Fakta Mengejutkan Justru Terungkap

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

(Kompas.com/Tri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya"

Sumber: Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terkini