TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Provinsi Sulawesi Utara akhirnya kedatangan dua anggota baru.
Mereka berdua masuk melalui jalur PAW, lantaran dua anggota DPRD yang diganti meninggal dunia.
Dua anggota DPRD Sulawesi Utara yang baru tersebut adalah Rhesa Waworuntu dan Meyke Lavarence.
Baca juga: Franky Donny Wongkar Apresiasi DPRD dan Forkopimda dalam Menunjang Program Pembangunan di Minsel
Rhesa Waworuntu menggantikan almarhum Fanny Legoh dari fraksi PDI Perjuangan.
Sementara Meyke Lavarence yang menggantikan Almarhum Winsulangi Salindeho dari fraksi Partai Golkar.
Mereka berda menduduki posisi di komisi berbeda.
Rhesa Waworuntu pun menjabat sebagai anggota Komisi IV.
Baca juga: DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2022
Sedangkan Meyke Lavarence sebagai anggota Komisi 1 dan Bapemperda.
Mereka menjalani proses pengambilan sumpah pengganti antar waktu (PAW) di kantor DPRD Sulut, Sabtu (25/3/2023)
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
PAW berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 Peraturan DPRD Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib.
Baca juga: KPU Tetapkan 20 Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sitaro di Pemilihan Umum 2024
Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya berharap agar anggota dewan pengganti dapat secepatnya beradaptasi.
“Intinya tupoksi Anggota Dewan wajib dilakukan. Aspirasi dari konstituen ke depannya semoga bisa diperjuangkan. Anggota DPRD harus mampu menyuarakan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Orang nomor dua di Sulut menyatakan bangga sebab mulai saat ini keduanya resmi menduduki DPRD.
“Berharap, keduanya bisa menjadi mitra pemerintah provinsi Sulut.