Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

KPU Tetapkan 20 Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sitaro di Pemilihan Umum 2024

Kabupatan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memperoleh alokasi 20 kursi di DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian Hermanses/Tribun manado
Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diselenggarakan KPU Sitaro. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabupatan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memperoleh alokasi 20 kursi di DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan atau masih sama dengan tiga kali pemilu sebelumnya sejak tahun 2009, 2014 serta 20219.

Selain jumlah kursi di DPRD, daerah pemilihan atau dapil di Kabupaten Sitaro juga tidak mengalami perubahan, yakni sebanyak tiga dapil.

Dapil tersebut terdiri atas Kecamatan Siau Barat, Kecamatan Siau Barat Utara, Kecamatan Siau Barat Selatan serta Kecamatan Siau Tengah di dapil 1.

Kecamatan Siau Timur dan Kecamatan Siau Timur Selatan di dapil II serta Tagulandang, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kecamatan Tagulandang Utara dan Kecamatan Biaro di dapil III.

Sementara 20 kursi yang dialokasikan untuk DPRD Kabupaten Sitaro terdiri dari enam kursi di Dapil I, tujuh kursi di Dapil II dan tujuh kursi di Dapil III.

Hal itu diketahui dari Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Sitaro, Jumat (24/3/2023).

Dimana dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sitaro, Hendrik Kundimang mengambarkan secara umum terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Sitaro.

"Sebelumnya kami telah melakukan uji publik penataan daerah pemilihan. Dari uji publik tersebut diperoleh masukan dari para stakeholder," kata Kundimang.

"70 persen menghendaki tidak ada penataan atau perubahan daerah pemilihan. Sementara 20an persen menyetujui adanya penataan dapil," lanjutnya.

Selain Hendrik Kundimang, kegiatan yang diberlangsung di Aula Little House di Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur itu juga menghadirkan Ketua Bawaslu, Fidel Malumbot sebagai pemateri.

Kesempatan itu, Malumbot menyampaikan materi tentang pengawasan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan yang dilakukan KPU.

"Dari pengawasan kami, semua tahapan dan proses yang dilakukan KPU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Malumbot.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua KPU dan seluruh Komisioner, Forkopimda, Camat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan pengurus parpol di Sitaro. 

Tentang Sitaro

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved