Berita Nasional

Akhirnya Terungkap Alasan Mahfud MD dan PPATK Bocorkan Dokumen Temuan Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Mahfud MD, Sri mulyani dan PPATK, Akhirnya Terungkap Alasan Mahfud MD dan PPATK Bocorkan Dokumen Temuan Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Pernyataan itu disampaikan Ivan dengan merujuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam konteks kasus yang menjadi perhatian publik itu bisa disampaikan, tapi tidak menyentuh kasusnya," ucap Ivan.

Sebagai informasi, isu terkait transaksi transaksi janggal, yang pada saat itu disebut Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan pertama kali digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 8 Maret lalu.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Sebab, semula publik berpikir, pernyataan tersebut berarti terdapat TPPU senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Namun, pada akhirnya PPATK memberikan penjelasan, nilai temuan tersebut bukan berarti terdapat TPPU senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Nilai tersebut merupakan nilai total data temuan indikasi TPPU yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada periode 2009-2023.

Sri Mulyani Masih Bingung dari Mana Hitungan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Melansir Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data lengkap mengenai transaksi janggal Rp 300 triliun yang sebelumnya disebutkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi Rp 300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Dalam hal ini silakan teman-teman media nanti tanya ke Pak Ivan (Kepala PPATK)," katanya dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Tiga Hukuman Berat Bagi Pejabat Kemenkeu yang Melanggar Aturan. (Kemenkeu)

Sri Mulyani mengaku bahwa isi surat yang telah disampaikan oleh PPATK kepada dirinya hanya memuat daftar kasusnya dan tidak mencantumkan detail nilai nominal.

Oleh karena itu, ia meminta PPATK agar menjelaskan secara lebih rinci mengenai transaksi janggal yang dimaksud. Semakin detail data yang didapatkan, maka akan semakin cepat dirinya melakukan pembersihan.

"Kalau teman-teman media hari ini tanya ke saya, jawaban saya masih sama dengan kemarin. Saya belum dapat tambahan informasi. Saya sudah kontak Pak Ivan dan dengan izin Pak Mahfud MD, saya akan tanyakan ke Pak Ivan Rp 300 triliun itu seperti apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan bahwa ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun yang merupakan akumulasi sejak 2009 yang melibatkan sebanyak 460 orang.

"Itu tahun 2009 sampai 2023. Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi," beber Mahfud di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang, Sleman, beberapa waktu lalu.

"Sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu sehingga akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun," kata dia lagi.

Temuan tersebut, kata Mahfud, merupakan laporan sejak 2009 terkait transaksi janggal itu tidak segera mendapat respons hingga akhirnya menumpuk.

Halaman
123

Berita Terkini