"Secara logika, mustahil bagi produsen untuk dapat menjangkau setiap sarana kesehatan dengan cepat untuk menyediakan layanan purna jual," jelasnya.
Kementerian Kesehatan RI telah memiliki program yang sangat baik, yaitu sertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).
Di mana, setiap distributor alkes diwajibkan tersertifikasi paling lambat pada akhir tahun 2023.
Dengan sertifikasi ini, distributor alkes akan memiliki kompetensi untuk melayani sarana kesehatan dengan memadai.
Sekaligus menurunkan ongkos kirim produk dari produsen ke sarana kesehatan.
Ketua Gakeslab Sulawesi Utara, Ronald Pelealu mengatakan, Gakeslab akan selalu mengawal pengembangan kapasitas anggota distributor untuk dapat memberikan pelayanan sesuai standar CDAKB.
"Dengan demikian bisa memperkuat penetrasi alkes dalam negeri,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Sulawesi Utara, dr Debie Kalalo mengatakan, peluang Gakeslab mendorong penetrasi kemandirian alkes di daerah ini sangat besar.
Sulawesi Utara memiliki 53 rumah sakit berbagai tipe dan 190-an Puskesmas.
"Belum lagi klinik, laboratorium dan layanan kesehatan lainnya," kata Kalalo.
Pemprov Sulut, kata Kalalo bersikap terbuka untuk kemandirian alkes.
"Kita mau yang terbaik. Produk dalam negeri yang mudah diperoleh, harganya kompetitif dan kualitasnya baik. Mengapa harus ambil dari luar?" jelasnya.(ndo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Rabu 18 Maret 2023, Pusat Guncangan di Laut, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Laga Tunda Persija vs Persib di Liga 1 Untungkan PSM Makassar, Ini Penyebabnya