Sulawesi Utara

DPRD Sulawesi Utara Proses PAW Djein Rende Istri Bupati Minahasa Tenggara

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor DPRD Sulut

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Djein Rende.

Hal itu setelah Fraksi PDIP mengajukan surat untuk menempuh mekanisme PAW karena Djein Rende memilih mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD.

"Kita sudah dapat surat dari DPD PDIP untuk PAW Djein Rende," kata Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen di Gedung Cengkih, Jumat (10/3/2023).

Fransiscus Silangen mengatakan, setelah masuk surat dari PDIP maka DPRD akan memproses PAW sesuai aturan yang ada.
"Kita lanjutkan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Proses PAW Anggota DPRD turut juga melibatkan lembaga lain. Semisal Komisi Pemilihan Umum untuk menentukan Caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Melibatkan juga Pemprov Sulut untuk pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa dikeluarkan Surat Keputusan Mendagri terkait PAW tersebut.

Sebelumnya, Djein Leonora Rende memilih mundur dari DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dengan alasan pribadi.

PDIP pun sudah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil rakyat yang juga Istri Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap itu.

Lalu siapa calon pengganti Djein Rende di Gedung Cengkih (sebutan untuk DPRD Sulut)?

Sekretaris DPD PDIP Sulut, Franky Wongkar mengatakan, PDIP sudah punya calon pengganti. Usai pengajuan pengunduran diri Djein Rende maka ada proses yang harus dilalui yakni PAW.

"Penggantinya Pak Farry Liwe," ujar Politisi yang menjabat Bupati Minahasa Selatan ini (Minsel).

Farry Liwe berlatar belakang sebagai Birokrat.

Namun tahun 2018, ia pensiun sebagai PNS. Capaian terbaiknya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra.

Ia merupakan Sekda di masa Bupati Mitra James Sumendap.

Usai pensiun 2018, Farry Liwe pun aktif berpolitik dengan mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

Halaman
12

Berita Terkini