TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) memperketat penjagaan di perbatasan daerah demi mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF).
Pengetatan ini diperuntukkan khusus untuk pasokan ternak babi maupun daging babi dari luar daerah yang hendak masuk di Sulut.
Pemprov Sulut bekerja sama dengan aparat kepolisian berhasil mencegah pasokan 3 Ton Daging Babi Hutan di Perbatasan Sulut-Gorontalo, tepatnya di Pos Pinagoluman.
"Sesuai instruksi Gubernur tidak bisa masuk babi dari luar daerah, ada 3 Ton yang coba dipasok dari Kendari dicegat dan diminta kembali ke tempat asalnya," Kata Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Hanna Tioho ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Jumat (10/3/2023).
Dokumen para pemasok daging tersebut pun tidak memiliki keabsahan, kata Hanna daerah tujuannya ke Kalimantan Timur tapi tertangkap akan dipasok ke Sulut.
"Tujuan Kaltim datang ke Sulut, ini salah alamat atau pura - pura salah," ujarnya.
Daging tersebut dibawa menggunakan 2 Unit mobil bak terbuka.
Kali ini dilakukan pencegatan saja, dan diminta pemasok membawa daging babi tersebut kembali ke daerah asal.
Namun, jika tak ada efek jerah, harusnya sudah bisa dipikirkan untuk pemusnahan di tempat
Pemasok itu teridentifikasi merupakan warga Sulut, kata dia sempat melakukan penolakan bahkan mengancam akan membuang daging tersebut di tempat itu.
Kejadian itu pun kemudian harus ditangani kepolisian dengan langkah persuasif.
"Yang saya heran daging dari Kendari ini kok bisa lolos masuk Sulut, kan melintasi Provinsi Gorontalo, harusnya sudah dicegat di Gorontalo," katanya.
Ia berharap semua pihak mematuhi instruksi Gubernur Sulut, termasuk para pemasok dari luar daerah
"Gubernur ingin agar kita aman dari ASF, kalau penyakit ini menyebar yang merasakan dampaknya masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran ditujukan ke para pemangku kepentingan khususnya di bidang peternakan.
Surat edaran ini dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyakit menular pada ternak babi African Swine Fever (ASF) di banyak negara.
Sesuai edaran penyakit menular tersebut sudah masuk di sejumlah daerah di Indonesia, sebagaimana dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit Demam Babi Afrika (African Swine Feve) pada Beberapa Kabupten/Kotadi Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Surat Edaran Direktur Kesehatan Hewan KementerianPertanian Nomor 04013/PK.320/F4/08/2020 tentang Surat Edaran Peningkatan Pencegahandan Kewaspadaan Penyakit African Swine Fever (ASF).
Wagub Sulut Steven Kandouw pun membenarkan keluarnya surat edaran tersebut.
Surat edaran itu membuat 7 Instruksi ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara;
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara;
Kepala Balai Besar Veteriner Maros;
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado;
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; dan
Asosiasi Peternak Babi dan Peternak Babi di Sulawesi Utara.
Adapun 7 Instruksi tersebut.
Pertama, untuk Bupati/Walikota melaksanakan hal-hal sebagai berikut
1. Melakukan pemetaan peternakan babi yang beresiko tertular ASF;
2. Rutin melaksanakan surveilans untuk deteksi dini penyakit ASF;
3. Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan
penyakit ASF secara luas ke masyarakat;
4. Melakukan tindakan pengendalian penyakit jika terjadi kasus kematian
babi dengan jumlah kematian>5 persen dari populasi ternak.
Kedua, Pengawasan Lalu Lintas Hewan/Produk Hewan perbatasan provinsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan di Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara dalam pengawasan dan penindakan terkait terjadinya pelanggaran pemasukkan/ pengeluaran hewan dan/atau produk hewan secara ilegal.
Ketiga, Nalai Besar Veteriner Maros diminta untuk membantu melakukan deteksi dini, surveilans dan investigasi penyakit terkait penyakit ASF di Sulawesi Utara.
Keempat, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado diminta agar menolak masuknya
babi atau produk babi dari negara dan/atau daerah di Indonesia yang tertular ASF.
Kelima, Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan hal-hal sebagai berikut
1. Melarang pemasukan babi dan produk babi ke Provinsi Sulawesi Utara yang berasal dari negara luar atau daerah di Indonesia yang tertular
penyakit ASF;
2. Membantu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pencegahan dan
antisipasi penyakit ASF;
3. Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF secara luas ke masyarakat;
4. Membantu Kabupaten/Kota dalam melakukan tindakan pengendalian penyakit jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian >5%
dari populasi ternak;
5. Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan di pos pengawasan lalu
lintas hewan/produk hewan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
6. Berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner Maros terkait deteksi dini, surveilans dan investigasi terkait penyakit ASF
7. Berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado terkait pencegahan masuknya babi dan produk babi dari negara luar dan daerah di Indonesia yang tertular ASF;
8. Menyusun laporan dan data terkait pencegahan dan antisipasi penyakit ASF lingkup Provinsi Sulawesi Utara.
Keenam,Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara serta Dinas Pertanian dan PeternakanDaerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan dalam moda
transportasi yang digunakan dalam lalu lintas hewan dan produk hewan di pos pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Ketujuh, Asosiasi Peternak Babi dan Peternak Babi di Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Membantu melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF kepada masyarakat peternak babi;
2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ASF dengan menerapkan biosekuriti (keamanan ternak dari penyakit) di peternakan babi termasuk
tidak menggunakan sisa/limbah makanan manusia (swill feeding) sebagai pakan babi;
3. Melaporkan pada dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian >5