Pertama, untuk Bupati/Walikota melaksanakan hal-hal sebagai berikut
1. Melakukan pemetaan peternakan babi yang beresiko tertular ASF;
2. Rutin melaksanakan surveilans untuk deteksi dini penyakit ASF;
3. Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF secara luas ke masyarakat;
4. Melakukan tindakan pengendalian penyakit jika terjadi kasus kematian
babi dengan jumlah kematian>5 persen dari populasi ternak.
Kedua, Pengawasan Lalu Lintas Hewan/Produk Hewan perbatasan provinsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan di Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara dalam pengawasan dan penindakan terkait terjadinya pelanggaran pemasukkan/ pengeluaran hewan dan/atau produk hewan secara ilegal.
Ketiga, Balai Besar Veteriner Maros diminta untuk membantu melakukan deteksi dini, surveilans dan investigasi penyakit terkait penyakit ASF di Sulawesi Utara.
Keempat, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado diminta agar menolak masuknya
babi atau produk babi dari negara dan/atau daerah di Indonesia yang tertular ASF.
Kelima, Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan hal-hal sebagai berikut
1. Melarang pemasukan babi dan produk babi ke Provinsi Sulawesi Utara yang berasal dari negara luar atau daerah di Indonesia yang tertular peyakit ASF;
2. Membantu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pencegahan dan
antisipasi penyakit ASF;