Akibat tindakan penganiayaan yaang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Menariknya, tidak hanya tindakan brutalnya yang kini mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak dan membuat harta kekayaan sang ayah kini disorot.
Rafael yang memiliki total harta kekayaan Rp 56 miliar pun telah menyampaikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun transaksi keuangan dari rekeningnya yang mencurigakan membuat rekening dirinya dan sejumlah rekening terkait kini diblokir.
Kasus dugaan pencucian uang ini kini naik ke tingkat penyelidikan di KPK.
Baca juga: Geng Ditjen Pajak dalam Radar Indikasi Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Artikel tayang di Tribunnews.com