TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan tiga tersangka pengeroyokan yang terjadi di pusat kota Amurang, Minsel, Sulawesi Utara, Sabtu (4/3/2023).
Ketiga tersangka dengan inisial Tio Edgar Zander Kojansow (19), Terry Kojansow (18), dan MK (16).
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Buyungon, Amurang.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/30/III/2023/SPKT/Polres Minahasa Selatan tanggal 3 Maret 2023.
"Kami melakukan penjemputan terhadap para tersangka tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di area pertokoan pusat kota Amurang," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Pengeroyokan sendiri terjadi pada Jumat (3/3/2023) siang.
Para tersangka mengeroyok korban berinisial RR (17), siswa sekolah menengah dan warga Kecamatan Amurang Barat.
"Ketiga tersangka pengeroyokan adalah kakak beradik. Untuk motifnya dendam namun masih akan didalami lagi," ujar Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Akibat pengeroyokan ini korban mengalami luka lebam di bagian pipi kanan dan mulut luka robek mengeluarkan darah.
Aksi pengeroyokan ini sempat viral di media sosial karena direkam oleh warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Aku dan Dia - Adista: Terasa Indah saat Bersamamu
Baca juga: Berikut 4 Daerah di Sulawesi Utara yang Serahkan LKPD Belum Diaudit 2022 Tepat Waktu ke BPK Sulut
"Kami langsung gerak cepat melakukan penyelidikan, identifikasi hingga menjemput para tersangka di rumah mereka. Saat ini ketiga tersangka dalam proses pemeriksaan pihak penyidik," terang Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Polsek Malalayang Gelar Patroli Sibulan, Sasar Anak Muda Bawa Sajam dan Miras di Manado
Polsek Malalayang melaksanakan kegiatan patroli Sibulan (Sikat Pemabuk Jalanan) pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 23.53 Wita.
Sibulan dilaksanakan mulai dari Polsek Malalayang hingga ke Terminal Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, saat dikonfirmasi mengimbau masyarakat serta kelompok anak muda untuk tidak membawa barang tajam, minum minuman keras (miras), maupun menyalahgunakan narkoba.