News Analysis oleh Dr. Eng. Ir. Pingkan Peggy Egam, ST. MT. IPM
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia.
Manusia akan merasa terlindungi dan aman dari berbagai risiko, baik risiko akibat faktor alam seperti panas dan hujan, maupun dampak dari serangan manusia.
Adanya kebutuhan fisik maupun kebutuhan psikologi yang harus terpenuhi membuat setiap individu memiliki motivasi untuk memenuhi kebutuhan.
Teori motivasi kebutuhan ini dikenal luas dan tercetus oleh seorang psikolog yang juga seorang teoritikus asal Amerika Serikat bernama Abraham Maslow.
Dari konteks motivasi ini, seperti yang telah disebutkan di atas, salah satu diantaranya adalah rumah sebagi tempat bernaung.
Dalam berbagai implementasi, rumah hadir dengan berbagai penampakan.
Ada rumah tunggal, rumah deret, rumah mewah, rumah sederhana, rumah susun, apartemen, dan sebagainya.
Rumah susun yang sering disebut rusun merupakan salah satu hunian vertikal yang dibangun dalam menjawab kebutuhan akan terbatasnya lahan termasuk kemampuan ekonomi masyarakat.
Rumah susun juga diperkuat dengan regulasi yaitu Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Artinya kehadiran rusun ini merupakan sesuatu yang legal dan dibutuhkan.
Rusun diartikan sebagai gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Dengan demikian, penghuni yang menempati rumah susun tersebut merupakan sekelompok masyarakat/keluarga yang berada pada satu bangunan dan memiliki ruang-ruang bersama sebagai bagian dari fasilitas bersama penghuni.
Konsep kebersamaan menjadi salah satu ciri-ciri rusun.
Setiap penghuni harus mampu beradaptasi dengan sikon yang ada.