TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado menangkap seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu.
Satu paket sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pria tersebut bernama Rifaldhy Hinta (31), warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah lama tinggal di Manado, Sulawesi Utara.
Sehari-hari, Rifaldhy Hinta tidak ada pekerjaan alias pengangguran.
Ia ditangkap di Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Rabu (22/2/2023) malam.
Kasatresnarkoba Polresta Manado, Kompol Diana May Sitepu, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian di SMP Malalayang Manado Berdamai dengan Korban, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Viral Kasus Anak Pejabat Pajak Menganiaya Remaja Hingga Koma, Dipicu Terlalu Bucin Pada Pacar
Warga mencurigai pria ini seperti menyimpan sesuatu di dalam kantong celananya.
Informasi itu langsung direspon tim lapangan yang bertugas.
Tim langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan menggeledah pria itu.
“Benar saja, anggota saya menemukan plastik bening dan berisikan kristal putih mirip garam dalam kantong celana sebelah kanan," kata Kompol Diana May Sitepu saat ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis (23/2/2023) di kantornya.
"Anggota langsung menduga itu adalah narkotika jenis sabu,” tambah dia.
Untuk membuktikan penemuan itu, pelaku digiring ke Mako Polresta Manado bersama seorang pria yang menjadi saksi saat penggeledahan.
Baca juga: Amalan Hari Jumat yang Sebaiknya Diamalkan - Baca Surah Al-Kahfi, Sholawat, Mandi dan Berdoa
Baca juga: Intip Tampilan Baru Yamaha Fazzio Hybrid-Connected, Semakin Fashionable dan Stylish
Pelaku akhirnya mengakui benda kristal putih itu adalah sabu.
“Usai dilakukan interogasi awal, dibuatkan laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Diana May Sitepu.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.