"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.
"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.
Respon Keluarga Brigadir J Sebelum Bharada E Ditetapkan Masih Jadi Anggota Polri
Orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat enggan banyak berkomentar soal adanya harapan agar Richard Eliezer atau Bharada E tetap bekerja di instansi Polri.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan pihak keluarga akan mengikuti proses dan keputusan instansi di Polri.
"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," kata Samuel di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (17/2/2023), saat ditanyakan apakah pihak keluarga tidak keberatan jika Bharada E tetap kembali bertugas di Polri.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya tidak keberatan jika Bharada E tetap betugas di Polri.
Sebab, menurutnya, selama ini dirinya juga memperjuangkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara itu.
"Tidak keberatan karena saya sendiri juga yang berjuang supaya dia jadi JC," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ibu dari Bharada E, Rynecke Alma Pudihang berharap Mabes Polri tidak memecat anaknya pasca kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.