Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kecewa Bharada E Tak Dipecat, Ayah Brigadir J: Sudah Menembak, Diterima Lagi Jadi Polri

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E tak dipecat dari kepolisian, Orangtua Brigadir J kecewa dengan keputusan Polri

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot," ucap Samuel.

"Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa."

Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyampaikan, ada 9 hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik tidak memecat Eliezer.

Di antaranya, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian, Richard Eliezer telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Lalu, Richard mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.

Karena alasan itulah, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.

Adapun keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis selama satu tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut sangat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Putusan Sidang Etik Bharada E

Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini