Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sembilan pertimbangan Polri
Ramadhan juga menyebutkan sembilan pertimbangan pimpinan komisi kode etik dalam memutuskan sanksi untuk Richard Eliezer.
Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.
Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, di mana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barang bukti dan menggunakan kekuasaan.
“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Ronny Talapessy Ngotot Jadi Pengacara Bharada E, Sempat Dipengaruhi Mundur
Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak. Keluarga Yosua pun sudah memberikan maaf.
Ketujuh, semua perbuatan Richard dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.
Kedelapan, jenjang kepangkatan Richard dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.
Kesembilan, Richard sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.
Ferdy Sambo dkk jadi saksi dalam sidang etik
Dalam pelaksanaan sidang etik terhadap Richard Eliezer, komisi kode etik Polri juga memanggil delapan saksi termasuk Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.