TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan satu-satunya terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alian Brigadir J yang mendapatkan vonis paling ringan oleh hakim.
Bahkan dalam sidang kode etik yang berlangsung, Rabu (22/2/2023), Polri juga memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggotanya.
Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting sebagai ketua Sidang KKEP, serta dua anggota lainnya, yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Kedua putusan tersebut menjadi sebuah kemenangan telak bagi Richard dibandingkan para terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, termasuk Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena kejujurannya dalam persidangan.
Seperti diketahui, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut hanya di vonis 1.5 tahun penjara.
Baca juga: Perjalanan Bharada E di Kasus Brigadir J: Bongkar Skenario Sambo dan Tetap Bisa Berkarier di Polri
Vonis tersebut sangat jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.
Ternyata terdapat sejumlah pertimbangan dari hakim atas vonis itu, di antaranya terkait status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dan kejujurannya mengungkap kasus kematian Yosua.
Dalam perkara yang sama Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Serta, rekan sesama ajudan yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Para terdakwa lainnya dituntut hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo lebih dahulu menjalani sidang etik Polri. Hasilnya, Mantan Kadiv Propam itu dipecat. Bandingnya pun ditolak Polri.
Richard Elieizer tak dipecat dari Polri
Sejumlah pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dijadikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard.
Meski tetap mempertahankan Bharada E sebagai anggota di Kapolisian, pimpinan komisi kode etik juga memberikan sanksi satu tahun demosi kepada terdakwa Richard
"Demosi di fungsi Yanma (Satuan Pelayanan Markas). Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ramadhan, Richard Eliezer juga telah melanggar sederet pasal terkait etika di Polri. Maka itu, ia juga diharuskan meminta maaf secara tertulis.