"Oleh karena itu, kami memberikan informasi terkait kendaraan motor yang ada bisa diambil pemilik dengan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK," sebut Engelina.
Ia juga mengimbau masyarakat Minahasa agar patuhi ketertiban lalu lintas.
"Karena ketertiban di jalan untuk keselamatan kita bersama, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan," imbau Ipda Engelina Yusuf.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.