Jelas dia, kebijakan keimigrasian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut kebijakan selektif.
"Di mana hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini yakni Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag S.T, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix MA'I S.H. M.H.
Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad S.E. M.M.
Hadir pula para pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.