Maluku Utara

Pantas Bupati Halmahera Selatan Bebaskan 12 Pelaku Pembakaran Kantor Desa, Ternyata Ini Alasannya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebakaran, Bupati Halmahera Selatan bebaskan 12 pelaku pembakaran kantor desa

Ia juga mengaku, para pelaku yang dibebaskan itu, juga diikat dengan surat pernyataan dengan Polres Halmahera Selatan.

Bahwa tidak akan lagi, mengulangi tindakan pengerusakan fasilitas umum, milik pemerintah desa.

"Jadi polisi menyiapakan surat pernyataan, semacam perjanjian moral, antara penyidik dan mereka, "ucapnya.

Lebih lanjut Rusdi menuturkan, Usman Sidik sangat berharap kepada warga, bahwa kasus ini sebagai pembelajaran.

Sehingga ketika terjadi masalah-masalah, sebagaimana yang terjadi, harus disikapi dengan logis.

"Jadi kalau mereka masih keberatan atas hasil Pilkades, maka gunakan instrumen hukum."

"Dengan mengajukan ke Bupati, sebagai pejabat tata usaha negara."

"Untuk bisa mengambil langkah hukum baru, di luar dari putusan tim sengketa kemarin."

"Dan itu adalah langkah yang paling bijaksana, dan sesuai koridor hukum, "tandasnya.

Sekadar diketahui, gegara hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan kemarin.

Sejumlah warga Desa Silang nekat bakar Kantor Desa, begitu juga dengan warga Desa Geti.

Sementara Desa Belang-Belang, warga merusaki fasilitas pemerintah desa. Alhasil, 12 warga ditetapkan tersangkan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com

Berita Terkini