Maluku Utara

Pantas Bupati Halmahera Selatan Bebaskan 12 Pelaku Pembakaran Kantor Desa, Ternyata Ini Alasannya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebakaran, Bupati Halmahera Selatan bebaskan 12 pelaku pembakaran kantor desa

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memilih membebaskan 12 pelaku pembakaran Kantor Desa dan pengrusakan fasilitas umum, di Halmahera Selatan.

Keputusan tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan.

Baca juga: Pantas Bupati Halmahera Selatan Copot Jabatan Susi Idris Kades Kokotu, Ternyata Ini Pelanggarannya

namun kejadian tersebut tak bisa ditolerir, karena merugikan daerah.

Untuk itu, mereka dibebaskan dengan sebuah surat perjajian untuk tak mengulangi perbuatan.

Kejadian tersebut terjadi lantaran sengketa Pilkades.

Mereka melampiaskan amarah dengan melakukan pembakaran kantor desa dan fasilitas di dalamnya.

Baca juga: Harga Terbaru Minyak Goreng di Halmahera Selatan Pasca Naik, Ada Sampai Rp 50 Ribu Per 2 Liter

12 pelaku pembakaran Kantor Desa dan pengrusakan fasilitas umum, di Halmahera Selatan dibebaskan.

Pembebasan warga Desa Silang, Desa Geti dan Desa Belang-Belang itu, atas upaya Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Adapun maksud dan tujunnya ialah, untuk menyelesaikan perkara di luar proses hukum.

"Mereka dibebaskan Jumat kemarin, dan itu upaya Pak Bupati menempuh langkah."

Baca juga: Segini Keuntungan Pedagang Ikan Asap di Halmahera Selatan Per Hari, Cukup Menggiurkan

"Di luar proses hukum itu perlu kita apresiasi. Jadi itu hasil kerjasama Pak Bupati dengan polisi."

"Sehingga tercapai lah sebuah kesepakatan, dan Bupati menjaminkan diri, untuk selesaikan masalah ini, "Senin (20/2/2023).

Menurutnya, pembebasan terhadap para pelaku, lebih kepada pertimbangan kemanusiaan.

"Karena di antara mereka juga, ada perempuan yang sedang hamil, ada yang sudah berkeluarga, "jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini