Dikutip TribunWow dari siaran langsung Kompastv, vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Saat vonis dibacakan, seisi ruang sidang kompak bersorak gembira.
Sementara itu, Eliezer langsung merespons dengan menangis dan menutup wajahnya dengan kedua tangan.
Tampak Eliezer menangis saat berdiri mendengarkan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tegas Hakim Ketua, Rabu (15/2/2023).
Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.
Kemudian tampak beberapa petugas dari LPSK langsung bergegas melindungi Bharada E. (TribunWow.com)
(TribunWow.com/Jayanti tri utami)
Baca juga: LPSK: Richard Eliezer Belum Aman, Ingatkan Kekuatan Sambo Cs
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru KLIK INI