Bukan anggota atau mantan prajurit TNI/Polri
Berijazah minimal SMP/Sederajat
Tugas Komcad
Tugas Komcad adalah salah satunya harus selalu siaga jika ada panggilan negara atau panggilan mobilisasi. Selain itu, berikut tugas Komponen cadangan.
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang
Mengikuti pelatihan penyegaran; dan Memenuhi panggilan Mobilisasi.
Status Komcad akan berakhir pada situasi antara lain jika:
Peserta gelah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun
Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komcad
Gugur, tewas, atau meninggal dunia
Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.
Sejak dinyatakan hilang kewarganegaraannya.