Sulawesi Utara

Berikut 8 Poin Kesepakatan Damai Desa Sinisir dan Kakenturan Raya Minsel Sulawesi Utara

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sempat Bertikai, Desa Sinisir dan Kelenturan Raya Kini Berdamai, Berikut 8 Point Kesepakatannya

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Dua desa di Kecamatan Modoinding yang sempat terlibat perselisihan akhirnya damai.

Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sinisir dan Desa Kakenturan Raya.

Perselisihan sempat terjadi beberapa hari.

Baca juga: Polres Minsel Serap Aspirasi Warga Modoinding Sulawesi Utara Lewat Program Jumat Bacerita

Perdamaian Desa Sinisir dan Desa Kakenturan, Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan yang sempat berselisih (HO)

Hal tersebut permasalahan dipicu dari kasus tewasnya seorang warga pada Minggu (12/3/2023) pada pukul 03.00 WITA.

Langkah cepat kemudian dilakukan oleh Forkopimda Minahasa Selatan untuk mendamaikan kedua desa pun berbuah manis.

Perwakilan kedua desa yang berselidih kemudian dipertemukan.

Hasilnya, mereka pun sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan memilih untuk damai.

Baca juga: BREAKING NEWS, Viral Tarkam di Kecamatan Modoinding Sulawesi Utara, Dipicu Peristiwa Pembunuhan

Pasalnya, jarak antara kedua desa bisa dibilang berdampingan.

Kini situasi telah kondusif, dan kedua desa sudah menandatangani kesepakatan perdamaian.

Memang selama beberapa hari lalu, petugas berjaga di sana.

ruang rapat Kantor Bupati Minsel dijadikan tempat untuk perundingan damai tersebut.

Baca juga: Olly Dondokambey Sodorkan Modoinding ke Jokowi, Jadi Destinasi Agrowisata, Ada Kaitan dengan IKN

Penandatanganan kesepakatan perdamaian ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Minsel disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minsel, antara lain Bupati Franky Donny Wongkar, Kapolres AKBP C. Bambang Harleyanto, dan Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Ircham Effendy.

Kesepakatan perdamaian memuat 8 poin di antaranya para pihak berperan aktif menjaga kamtibmas, tidak mengulangi tindakan anarkisme, 

memberikan akses terbuka kepada aparat penegak hukum untuk melakukan lidik/sidik atas kasus yang terjadi, perselisihan pribadi tidak mengatasnamakan desa.

Poin lainnya adalah melarang masyarakat membawa sajam yang tidak sesuai peruntukannya dan apabila ditemukan akan diproses hukum, melakukan tindakan pencegahan terhadap semua potensi permusuhan, melarang masyarakat menyebarkan berita hoax yang memprovokasi serta mensosialisasikan surat kesepakatan damai ini di wilayah masing-masing.

Halaman
12

Berita Terkini