Pertama penjualan Minyak Goreng Rakyat harus mematuhi ketentuan HET.
Kedua, penjualan Minyak Goreng Rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter/orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.