Minahasa Sulawesi Utara

Pantau Penjualan Minyak Goreng di Pasar Langowan, Disperindag Minahasa Temukan Kasus Bundling

Penulis: Mejer Lumantow
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disperindag Minahasa bersama TPID memantau harga dan distribusi minyak goreng khususnya MinyakKita, di Pasar Rakyat Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (16/2/2023).

Pertama penjualan Minyak Goreng Rakyat harus mematuhi ketentuan HET.

Kedua, penjualan Minyak Goreng Rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter/orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini