TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Minahasa bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) memantau harga dan distribusi minyak goreng khususnya MinyakKita di Pasar Rakyat Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (16/2/2023).
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Sekretaris Disperindag Minahasa, Conny Muntu, saat diwawancarai Tribunmamado.co.id di lokasi mengungkapkan, dari hasil investigasi kepada sejumlah pedagang, pihaknya menemukan beberapa kasus.
Salah satunya adalah kelangkaan pasokan Minyak Goreng Rakyat di pasar-pasar.
"Beberapa tempat khususnya di Pasar Langowan, untuk harga MinyakKita atau minyak goreng bersubsidi ini terjadi perbedaan. Bahkan, informasi yang didapat harga jualnya sekarang meningkat naik dalam pemantauan minyak goreng," beber Conny Muntu.
Padahal, kata dia harga eceran tertinggi (HET) sudah dipatok Rp 14 ribu per kilogram.
Sementara yang ditemukan di lapangan harganya berbeda-beda, bahkan mengalami kenaikan.
Setelah dipelajari, menurut Conny Muntu, Minyakita ini masalahnya ada pada distributor.
Sebab, mereka menjual kepada pengecer secara bundling atau disisip dengan bahan-bahan lain atau dijual paket.
"Apabila Minyakita dijual secara bundling atau dengan bahan lain seperti sabun atau minyak goreng merek lain, dengan sendirinya para pengecer enggan membeli, sehingga kelangkaan terjadi di pasar-pasar.
Baca juga: Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Orangtua dan Orang Dekat Korban, Begini Penjelasan Psikolog
Baca juga: Kasus Pembunuhan Bocah di Bolmong, Pengakuan Ayah Korban: Pelaku Sering Datang ke Rumah
"Sebab, HET MinyakKita sudah bukan lagi Rp 14 ribu per kilogramnya tapi harganya naik atau lebih mahal," tegasnya.
Sementara, Kasubag Perekoniman, Desmond CH Rumimpunu, menambahkan permasalahan MinyakKita yang terjadi di Pasar Langowan ini akan ditindaklanjuti.
Berdasarkan keluhan pengecer, para distributor menjual Minyakita tidak lagi sesuai HET,
"Ke depan, masalah ini pasti akan kami akan tindaklanjuti, bahkan akan ditindak tegas," pungkasnya.
Diketahui, dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer.