Minahasa Sulawesi Utara

Tingkatkan Kedisiplinan, ASN Minahasa Sulawesi Utara Wajib Gunakan Aplikasi SINIKE

Penulis: Mejer Lumantow
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Minahasa, Moudy Pangerapan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Demi meningkatkan kedisiplinan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, diwajibkan menggunakan absen elektronik melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SINIKE).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) Minahasa, Moudy Pangerapan.

Pedoman pelaksanaan SINIKE sudah disosialisasikan ke semua jajaran Pemkab Minahasa.

"Sudah 1 tahun berjalan sejak dilaunching tahun lalu, jadi tidak ada lagi alasan ASN tidak melakukan absen melalui aplikasi SINIKE," tegas Moudy Pangerapan, Rabu (15/2/23).

Lanjutnya, penggunaan aplikasi SINIKE ini bisa secara online maupun offline.

"Absensi elektronik ini adalah aplikasi presensi berbasis android yang mengidentifikasi wajah manusia sebagai data kehadiran. Jadi dilakukan sebanyak dua kali, yaitu jam kedatangan dan kepulangan," terang Moudy Pangerapan.

Ia mengatakan, bagi ASN yang mengisi absensi setelah jam kedatangan dianggap terlambat.

Lalu, ASN yang mengisi absensi sebelum jam kepulangan dianggap belum waktunya.

"Sanksi bagi pegawai ASN yang tidak melakukan absen melalui aplikasi SINIKE adalah pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan rekapitulasi dari BPKSDM," tegas Moudy Pangerapan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai dan meningkatkan pelaksanaan tata tertib dalam pelaksanaan tugas. 

Baca juga: Pelatih Panjat Tebing Bharada E: Vonis 1,6 Tahun Penuhi Rasa Keadilan

Baca juga: La Ode Muhammad Nusrin Jabat Kejari Minsel Sulawesi Utara Gantikan Budi Hartono

"TTP nya akan langsung dipotong secara otomatis. Jadi, tidak ada lagi istilah rasa sayang kepada staf yang tidak melakukan absen melalui aplikasi SINIKE," pungkas Moudy Pangerapan.

Sebanyak 18 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Minahasa Dilantik Sekda Frits Muntu

Sebanyak 18 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minahasa dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Frits Muntu, S.Sos.

Mereka terdiri dari ASN dalam jabatan administrator jabatan pengawas dan jabatan fungsional

Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (14/2/2023).

Sebanyak 18 pejabat ASN dalam jabatan administrator jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minahasa dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Frits Muntu S.Sos, Selasa (14/2/2023). (tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow.)
Halaman
12

Berita Terkini