Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Brigadir J

Pelatih Panjat Tebing Bharada E: Vonis 1,6 Tahun Penuhi Rasa Keadilan

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Bharada E (Richard Eliezer Pudihan).

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Bharada E bersama rekan-rekannya pegiat panjat tebing di Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Bharada E (Richard Eliezer Pudihan).

Sidang putusan Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Bigadir Yosua Hutabarat berlangsung Rabu (15/02/2023).

Putusan itu disambut gembira keluarga dan kerabat Bharada E di Manado, Sulawesi Utara.

Salah satunya pelatih panjat tebing Bharad E, Octries Katameri.

"Kami bersyukur atas putusannya. Tuhan menjawab doa-doa selama ini," jelasnya kepada Tribunmanado.co.id, Rabu siang.

Katanya, putusan hakim memenuhi rasa keadilan yang ditunggu publik.

"Sesuai fakta-fakta persidangan," katanya.

Ia pun menaruh harap pada Bharada E pasca menerima vonis.

Ia berharap Bharada E tetap jadi pribadi yang jujur, berani dan rendah hati.

"Icad tetap seorang fighter untuk kehidupan, pekerjaan dan keluarga serta selalu mengandalkan Tuhan dalam segala hal," katanya.(ndo)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Pengakuan Penculik Bocah Berumur 5 Tahun di Bolmong: Korban Dimasukkan ke Karung, Dibuang ke Sungai

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penculik Anak Usia 5 Tahun di Bolmong Sulawesi Utara, Sempat Lari ke Gorontalo

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved