Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricuh di Ruang Sidang PN Jaksel Seusai Bharada E Divonis Hakim, Pengunjung Membludak

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricuh di Ruang Sidang PN Jaksel Seusai Bharada E Divonis Hakim, Pengunjung Membludak.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. 

Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim (Kompas.com)

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Bharada E

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com

Berita Terkini