Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua FKUB Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. (ryo)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 05:15 WIB, Pembonceng Tewas di Tempat, Motor Lawan Arus Tertabrak Truk

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Richard Eliezer: Pengunjung Ricuh Berujung Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Berita Terkini