Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua FKUB Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E, atau Richard Eliezer Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan.

Kasus pidana ini menyita perhatian publik, termasuk di Manado,Sulawesi Utara, apalagi Bharada E asal dan besar di Manado.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pdt Lucky Rumopa keputusan hakim harus dijunjung tinggi sebagai bagian dalam menegakkan supremasi hukum apapun keputusannya.

"Adil, atau tidak adil, kita percaya dan serahkan ke penegak hukum," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Rabu (15/2/2023).

Alih-alih menyorot putusan hukuman Bharada E, ia menyentil soal hukuman untuk Fredy Sambo.

"Di satu sisi hukuman mati atau menghilangkan nyawa itu ditentukan oleh Tuhan. Tapi oleh karena kondisi situasi hukum memungkinkan hukuman mati, menyerahkan ke penegakan hukum," katanya.

Namun apa hukuman mati ini memberi efek jerah ke masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa orang lain? ia melemparkan pertanyaan ini untuk dijawab khalayak.

"Jadi perhatian serius jangan main dengan ketidakadilan, segala sesuatu memiliki konsekuensi.

Jangan melakukan kegiatan merugikan orang lain," kata Pendeta Gereja Masehi Injil di Minahasa ini.

Diketahui vonis hukuman Bharada E telah diputuskan hari ini.

Berdasarkan putusan majelis hakim.

Richard eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim siang ini Rabu 15 Februari 2023.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Halaman
12

Berita Terkini