Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar Hakim.
Baca juga: Vonis Mati terhadap Ferdy Sambo Dinilai Pulihkan Marwah Mahkamah Agung
Hal yang meberatkan Ricky Rizal
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal-hal yang memberatkan Ricky Rizal diungkap hakim dalam sidang.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan hukuman Ricky.
Satu di antaranya, eks ajudan Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Majelis Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Bukan hanya itu, perbuatan brigadir polisi kepala (bripka) itu juga dinilai mencoreng citra Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim.
Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman, di antaranya, Ricky masih mempunyai tanggungan menghidupi keluarga.
"Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar hakim.
Baca juga: Ricky Rizal Menangis, Suara Bergetar Bacakan Pledoi: Saya Dituduh Ikut Pembunuhan Almarhum Yosua
Kendati demikian, menurut hakim, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan atau menghapuskan kesalahan Ricky.
Oleh karenanya, Ricky harus bertanggung jawab serta dipidana setimpal dengan tindakannya yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," lanjut hakim.