Manado Sulawesi Utara

Denda Minimal Rp 100 Ribu hingga Kurungan, Ini Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan di Manado

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara.

Majelis Hakim Maria Sitanggang mengatakan, siap memberi sanksi lebih berat kepada warga.

Awas. Buang sampah sembarangan di Manado bisa viral.

Ini berbau negatif.

Karena perilaku buruk anda membuang sampah akan tersebar kemana mana.

Walikota Manado Andrei Angouw meminta kepada pers untuk meliput sanksi tipiring bagi para pembuang sampah.

"Ayo diliput," katanya Kamis (26/1/2023).

Dikatakan Andrei Angouw, pihaknya bakal menggelar sanksi tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sebut dia, sanksi dibutuhkan agar muncul efek jera dari masyarakat.

"Agar mereka tak buang sampah lagi," katanya.

Wawali Manado Richard Sualang menambahkan, peliputan terhadap para pelaku sanksi tipiring merupakan sanksi moral bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Realme C35, Cocok untuk Gaming, Dijual Rp 2 Jutaan

Baca juga: Gempa Guncang Yogyakarta Minggu 12 Februari 2023, Guncangan di Darat, Info BMKG Magnitudonya

"Ini sanksi moral," katanya.

Richard berharap adanya sanksi tipiring membuat warga takut buang sampah sembarangan.

Sebut dia, payung hukum dari sanksi tipiring tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.

Diketahui, Pemkot Manado mulai bersikap keras terhadap para pembuang sampah sembarangan. Cara lunak yakni lewat imbauan ternyata tidak dipatuhi.

Warga tetap saja buang sampah sembarangan.

Halaman
1234

Berita Terkini