Syarat agar bisa jadi penghuni Rusunawa Tingkulu
Kepala UPTD Rusunawa Joy Imbar mengatakan, pihak yang ingin mendaftar Rusunawa bisa datang ke kantor Dinas Perkim.
Ia membeber syaratnya.
"Rusunawa diperuntukkan untuk warga Manado berpenghasilan rendah, harus warga ber KTP Manado.
Harus menyediakan KTP, KK serta surat keterangan berpenghasilan rendah dari Kelurahan.
Berkas akan diseleksi, yang berhak adalah lolos seleksi," katanya.
Sebut dia, Rusunawa tersebut dikelola oleh Dinas Perkim melalui UPTD Rusunawa.
Ia menuturkan, fasilitas yang tersedia adalah air, listrik, CCTV di luar ruangan kamar, penjaga Sat Pol PP serta angkot.
"Angkot trayek Teling khusus dibelokkan ke Rusunawa dari SMA 7 Manado," katanya.
Dikatakannya, harga sewa satu bulan sangat rendah. Yakni 100 sampai 120 ribu.
Rusunawa Tingkulu Manado Siap Ditempati, Jangan Lagi Jadi Tempat Kumuh
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Tingkulu akhirnya selesai direnovasi Pemerintah Kota Manado.
Masyarakat pun bisa menikmati fasilitas yang dibangun pemerintah tersebut.
Jefry Paat, Pengamat Kebijakan Publik mengatakan, adanya renovasi Rusunawa ini menjadi momentum memulai kembali pemanfaatan fasilitas itu dengan baik.
Ada sejumlah masalah yang lalu membelit pemanfaatan Rusunawa ini.