Penemuan Mayat di Tomohon

Penyidikan Kasus Pembunuhan Rurukan Bakal Ditangani Polres Tomohon Sulawesi Utara

Penulis: Hesly Marentek
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh.

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Teka-teki penemuan mayat di Perkebunan Mahawu, Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, terungkap sudah.

Sebagaimana diketahui, jenazah tersebut merupakan Indo Sarapung, pria asal Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.

Belakangan pun terungkap pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut tewas dibunuh.

Pelakunya pun akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Tim Resmob Polres Minahasa berhasil membekuk pelaku yang ternyata diketahui merupakan pria asal Rurukan, Kota Tomohon, bernama Rando Singal (25).

Terkait hal ini pun Polres Tomohon memastikan akan menangani proses penyidikan.

Baca juga: Jarak Luncur Guguran Lava Gunung Api Karangetang Capai 1.750 Meter, Mengarah ke Lima Sungai

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Winangun Atas Diselidiki Polresta Manado Sulawesi Utara

Hal ini sebagaimana dikatakan Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh, Kamis (9/2/2023).

"Karena TKP di Tomohon jadi kasus tersebut akan dilimpahkan. Nanti dari Polres Minahasa akan limpahkan ke Polres Tomohon. Jadi lidik nya akan dilakukan di Tomohon. TSK nya juga akan ditahan di Polres Tomohon," terang AKP Ferdy Suluh.

"Kalau sudah dilimpahkan, Polres Tomohon tinggal akan melanjutkan. Juga hingga pemberkasan," tambahnya.

Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh.

Selain itu, terkait ancaman hukuman, AKP Ferdy Suluh belum bisa memastikan.

Namun, jika dilihat dari kronologi yang diberikan tersangka, bisa dikenakan beberapa pasal.

"Bisa kena pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan. Tinggal lihat hasil pengembangan nanti. Yang pasti hasil penyidikan akan lihat pasal apa yang akan dikenakan," terang AKP Ferdy Suluh.

Halaman
12

Berita Terkini