Minahasa Sulawesi Utara

Dugaan Korupsi Dana Desa Winangun Atas Diselidiki Polresta Manado Sulawesi Utara

Penulis: Nielton Durado
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

"Tersangka dan barang bukti telah ditahan pada tanggal 8 Februari 2023, dan telah dilaksanakan
penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 di Kajari Minut dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(*)

(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado/Fistel Mukuan)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini