"Tersangka dan barang bukti telah ditahan pada tanggal 8 Februari 2023, dan telah dilaksanakan
penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 di Kajari Minut dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(*)
(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado/Fistel Mukuan)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.