TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (Dirut RSUD) Maria Walanda Maramis, dr Joice Katuuk, akui kecolongan membayar gaji Tenaga Harian Lepas (THL) tanpa perjanjian kontrak.
Hal itu disampaikan dr Joice Katuuk saat hearing dengan Komisi III DPRD Minahasa Utara (Minut), Selasa (7/2/2023).
"Kami kecolongan membayar gaji THL tanpa ada kontrak kerja," ucap dr Joice Katuuk saat hearing.
Menurut dr Joice Katuuk, pihaknya ada upaya untuk melakukan pembenahan-pembenahan.
Ia juga mengakui, setelah menjabat pada bulan Februari 2022, tidak lagi melaksanakan perpanjangan kontrak THL.
Menurut keterangan dari pihak rumah sakit, di tahun 2023 mereka tidak lagi merekrut THL tersebut.
Perlu diketahui, ada sembilan THL yang diberhentikan.
Hanya dua orang yang mendapat surat dari RSUD, lainnya diberhentikan begitu saja.
Dalam hearing di DPRD Minut, hadir pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Minut.
Hadir langsung Ketua Komisi III DPRD Minut, Jimmy Mekel, didampingi Edwin Nelwan dan Jafar Efendi Moha.
Baca juga: MotoGP 2023 - Quartararo Ungkap Keuntungan dari Rivalitas Bagnaia vs Bastianini
Baca juga: DKPP Periksa Pentolan KPU Sulawesi Utara dan Sangihe, Bantah Loloskan 4 Parpol Tidak Memenuhi Syarat
Hadir langsung Wakil Ketua DPRD Minut, Daniel Mathew Rumumpe.
Hadir juga kesembilan THL yang diberhentikan.
Dari sembilan THL yang dipecat ada yang sudah 15 tahun bekerja.
Saat hearing dibuka, Jimmy Mekel menyebut agar pertemuan ini bisa mendapat jalan keluar, supaya tidak ada yang dirugikan.
Saat hearing dimulai, dari pihak rumah sakit menyebut kinerja para THL yang diberhentikan sudah tidak bagus.