Minut Sulawesi Utara

9 THL Diberhentikan, Komisi III DPRD Minut Panggil Dirut RSUD Maria Walanda Maramis

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hearing Komisi III DPRD Sulut dengan Pimpinan RSUD serta para THL yang diberhentikan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi III DPRD Minahasa Utara (Minut) memanggil Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis Dr dr Joice Katuuk, Selasa (7/2/2023).

Joice Katuuk dipanggil DPRD Minut atas dasar, memberhentikan sembilan Tenaga Harian Lepas (THL).

Dimana dari sembilan THL yang diberhentikan, hanya dua yang mendapat surat dari RSUD, lainnya diberhentikan begitu saja.

Dalam hearing dari DPRD Minut yang hadir Pimpinan dan anggota komisi III.

Hadir langsung ketua Komisi III DPRD Minut Jimmy Mekel, didampingi Edwin Nelwan dan Jafar Efendi Moha.

Hadir langsung wakil ketua DPRD Minut, Daniel Mathew Rumumpe.

Hadir juga kesembilan THL yang diberhentikan.

Dari sembilan THL yang dipecat ada yang sudah 15 tahun bekerja.

Saat hearing dibuka, ketua Jimmy Mekel menyebut agar pertemuan ini bisa mendapat jalan keluar, supaya tidak ada yang dirugikan.

Saat hearing dimulai, dari pihak RS menyebut, kinerja para THL yang diberhentikan kinerjanya sudah tidak bagus.

Hal itu langsung ditanggapi salah satu ibu dari perwakilan THL bahwa, kalau tidak bagus masakan ada yang sampai 15 tahun bekerja.

Terungkap dalam hearing tersebut, gaji para THL Rp 2.300.000.

Bahkan, dari perwakilan THL menyebut sebelum mereka diberhentikan, ada yang masih disuruh training calon pekerja yang baru.

Mendengar penyapaian itu, wakil ketua DPRD sayangkan dan menyebut kasihan.

"Jadi selesai melatih yang baru langsung, yang lama ditendang, oh kasihan," sebut Daniel Rumumpe.

Akan tetapi hal itu dibantah pihak RS, karena saat THL berhenti hingga saat ini belum ada yang baru.

Halaman
12

Berita Terkini