Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kubu Richard Eliezer Yakinkan Hakim, Singgung Level di Polri: Terdakwa Hanya Patuh Jalankan Perintah

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Richard Eliezer Yakinkan Hakim, Singgung Level di Polri: Terdakwa Hanya Patuh Jalankan Perintah.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar Rabu (15/2/2023) mendatang.

Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang vonis terhadap Richard akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), atau satu hari setelah perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Diketahui, Richard Eliezer dituntut hukuman selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim Penasihat Hukum Richard telah membacakan duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan atau pledoinya.

Dalam duplik tersebut, tim Penasihat Hukum menekankan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Richard hanya bisa menjalankan perintah dan tidak pernah diajarkan untuk 'menganalisa perintah'.

Hal ini berlaku pula bagi anggota Brimob Polri lainnya jika dilihat dari kesatuan dan level pangkatnya.

"Berdasarkan fakta persidangan, jelas terungkap bagaimana terdakwa dan setiap anggota Brimob Polri

'kesatuan dan level kepangkatannya tidak pernah diajarkan untuk menganalisa perintah dalam pelatihan-pelatihan yang diterimanya,

terdakwa hanya diajarkan untuk patuh menjalankan perintah," tegas tim Penasihat Hukum dalam duplik Richard Eliezer.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer saat sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Kejaksaan Agung Respons Tuntutan Hukuman 12 Tahun Richard Eliezer, Tak Ada Revisi dan Intervensi. (KOMPAS TV)

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Baca juga: Kondisi Ferdy Sambo Jelang Vonis 13 Februari 2023, Suami Putri Chandrawathi Sempat Akui Putus Asa

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan.

Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Halaman
123

Berita Terkini